Mengapa Hakim Lanjutkan Pembacaan Surat Dakwaan Novanto?

Suasana majelis hakim saat sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

BEST PROFIT – Ketua majelis hakim Yanto akhirnya tetap melanjutkan sidang pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Hakim akhirnya mengesampingkan keluhan sakit yang disampaikan Novanto. BESTPROFIT

Lantas, apa alasan hakim tetap melanjutkan persidangan?

Setidaknya ada dua pertimbangan hakim dalam membuat keputusan. Pertama, keterangan dokter yang memeriksa Novanto. PT BESTPROFIT

Sebelum mengambil putusan, lima anggota majelis hakim meminta waktu untuk bermusyawarah. Hakim kemudian meminta pendapat para dokter yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setidaknya ada empat dokter yang memeriksa kondisi kesehatan Novanto. Tiga dokter berasal dari RS Cipto Mangunkusumo dan satu dokter merupakan dokter pegawai KPK. PT BEST PROFIT

Dokter Johannes Hutabarat yang memeriksa Novanto sebelum persidangan memastikan Novanto dalam keadaan sehat dan mampu dihadirkan sebagai terdakwa. Sementara tiga dokter lain yang memeriksa Novanto di Pengadilan Tipikor menyatakan Novanto sehat dan layak mengikuti persidangan.

Hasil pemeriksaan dokter menyebut Novanto tidak menderita diare seperti yang dikeluhkan sebelumnya. Kondisi tekanan darah dan gula darah dalam keadaan normal.

Selain itu, menurut ketiga dokter, Novanto mampu berkomunikasi dengan baik. Bahkan, merespons saat diminta menjulurkan lidah.

Ketua majelis hakim berkesimpulan bahwa keterangan dokter adalah yang benar. Apalagi, dokter menyatakan siap bertanggung jawab secara hukum atas laporan pemeriksaan tersebut.

Pertimbangan hukum acara pidana

Majelis hakim sependapat dengan permintaan jaksa agar persidangan tetap dilanjutkan dan surat dakwaan dibacakan. Hal itu mengacu pada Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. PT BEST PROFIT FUTURES

Menurut jaksa, dalam hal ini, Setya Novanto telah menggunakan haknya yang diatur dalam Pasal 52 KUHAP. Menurut jaksa, Novanto menggunakan hak untuk memilih diam tanpa memberikan keterangan.

“Dalam hal terdakwa tidak menjawab pertanyaan, majelis memiliki kewajiban mengingatkan dan sidang diteruskan,” ujar ketua majelis hakim Yanto.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan pendapat penasihat hukum Novanto. Pada pokoknya, meski mempersoalkan kondisi kesehatan Novanto, penasihat hukum tetap menyerahkan putusan soal kelanjutan sidang kepada majelis hakim.

Sumber: kompas.com

Leave a comment