Axel Dibui, Jeremy Thomas Malah TSK Kasus Vila di Bali

PT BESTPROFIT – Polisi telah menetapkan artis senior Jeremy Thomas sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terkait pengalihan aset vila di Ubud, Bali.

“Iya, (Jeremy Thomas) sudah tersangka,” Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2017)BESTPROFIT

Menurutnya, kasus tersebut telah dilimpahkan dari Polda Bali ke Polda Metro Jaya.

“Kasus ini sebenarnya ditangani Polda Bali, tapi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” kata dia.BEST PROFIT

Alasannya, kata Argo, karena tempat kejadian perkara dalam kasus tersebut berlokasi di Jakarta.

“Dikembalikan karena locus delicti-nya (lokasi peristiwa) ada di Jakarta. Makanya kasusnya juga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” katanya.PT BEST PROFIT 

Argo juga menyampaikan, status Jeremy telah ditingkatkan menjadi TSK oleh Polda Bali sebelum kasusnya dilimpahkan Ke Polda MetroJaya. Bahkan, Polda Bali sudah menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bali. Namun, lanjut Argo, berkas tersebut dikembalikan lagi ke Polda Bali karena locus delicti-nya berada di Jakarta.

“Kan berkas sudah ada, itu (P19) karena ada petunjuk dari Kejati Bali bahwa locus delicti-nya di Jakarta,” kata dia.

Setelah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, ditambahkan Argo pihaknya bakal segera mengirim berkas kasus ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.PT BESTPROFIT FUTURES

“Kami tinggal meneruskan saja ke Kejati DKI,” kata dia

Kasus yang menjerat Jeremy merupakan laporan yang dibuat warga Australia bernama Patrik Alexander. Jeremy dituduh melakukan penipuan terhadap lahan dan bagunan vila di Ubud, Bali 2013. Diduga, kasus penipuan terkait aset vila itu mencapai Rp16 Miliar.

Namun dari laporan itu, Jeremy kemudian melapor balik Patrik atas kasus sengketa aset vila ke Polda Metro Jaya pada 8 Oktober 2014.

Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, diungkapnya status TSK Jeremy Thomas tak lama setelah anaknya, Axel matthew Thomas, anak laki-lakinya ditetapkan sebagai TSK dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba.

Berkas Axel sendiri telah dinyatakan P21 alias lengkap dan siap disidangkan. Polisi juga telah melimpahkan penahanan Axel dan barang bukti terkait kasus psikotropika itu ke Kejaksaan Tangerang, Banten.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Kalau sudah dinyatakan lengkap, itu sebagai tanggungjawab penyidik untuk tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (6/8/2017).

Leave a comment